Pertanyaan
Cermati Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan
Menengah. Selanjutnya deskripsikan terkait dengan:
- Kerangka
dasar kurikulum
- Struktur kurikulum
- Kegiatan intrakurikuler
- Kegiatan kokurikuler
- Kegiatan ekstrakurikuler
Deskripsi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 mengenai kurikulum merupakan regulasi yang menyatukan berbagai aspek dalam pengembangan dan implementasi kurikulum di Indonesia, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), jenjang Pendidikan Dasar, hingga Pendidikan Menengah. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan memfokuskan pada pembentukan kompetensi siswa melalui pendekatan yang lebih fleksibel, berbasis pada kebutuhan dan karakteristik siswa.
Berikut adalah penjelasan terkait beberapa aspek penting dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024:
A. Kerangka Dasar Kurikulum
Kerangka dasar kurikulum dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 memiliki tujuan untuk memberikan landasan yang jelas mengenai filosofi, pendekatan, dan prinsip-prinsip pendidikan yang mendasari seluruh struktur kurikulum. Kerangka dasar kurikulum mencakup beberapa aspek berikut:
Tujuan Pendidikan: Tujuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi individu yang memiliki kompetensi dalam aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik. Hal ini dilakukan melalui pengembangan potensi siswa agar menjadi warga negara yang aktif, cerdas, berkarakter, dan bertanggung jawab.
Pendekatan Pembelajaran: Pendekatan dalam kurikulum ini adalah pendekatan berbasis kompetensi, yang menekankan pada pembelajaran aktif dan berbasis pada kebutuhan serta konteks lokal. Pembelajaran diharapkan lebih berpusat pada siswa (student-centered learning), yang mengembangkan keterampilan berpikir kritis dan pemecahan masalah.
Kurikulum yang Fleksibel dan Kontekstual: Kurikulum memberikan ruang untuk adaptasi dan pengembangan sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dan sekolah. Kurikulum juga mengakomodasi perkembangan teknologi dan informasi yang pesat.
B. Struktur Kurikulum
Struktur kurikulum dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 mengatur bagaimana mata pelajaran disusun di setiap jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga Pendidikan Menengah. Struktur kurikulum terdiri dari:
Mata Pelajaran Inti: Mata pelajaran inti mencakup mata pelajaran yang wajib diajarkan di semua jenjang pendidikan, yang meliputi mata pelajaran dasar seperti Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, Seni Budaya, Pendidikan Jasmani, dan lain-lain.
Mata Pelajaran Pilihan: Pada jenjang Pendidikan Menengah, terdapat mata pelajaran pilihan yang dapat dipilih sesuai dengan minat dan bakat siswa, seperti mata pelajaran dalam bidang IPA (Ilmu Pengetahuan Alam), IPS (Ilmu Pengetahuan Sosial), Bahasa, Seni, dan Teknologi.
Kompetensi Dasar: Struktur kurikulum juga menetapkan kompetensi dasar yang harus dicapai oleh siswa pada setiap jenjang pendidikan. Kompetensi dasar ini berfungsi sebagai acuan dalam merancang pembelajaran dan evaluasi di setiap sekolah.
Beban Belajar: Setiap jenjang pendidikan memiliki beban belajar yang sesuai dengan waktu yang disediakan, sehingga siswa tidak terbebani dengan jumlah mata pelajaran yang terlalu banyak.
C. Kegiatan Intrakurikuler
Kegiatan intrakurikuler adalah kegiatan yang dilakukan di dalam jam pelajaran yang telah ditentukan dalam kurikulum. Kegiatan ini mencakup:
Pembelajaran di Kelas: Kegiatan pembelajaran di kelas yang berfokus pada pengajaran mata pelajaran sesuai dengan struktur kurikulum yang telah ditetapkan. Pembelajaran dilakukan dengan menggunakan metode yang variatif, mulai dari ceramah, diskusi, tanya jawab, proyek, hingga eksperimen.
Evaluasi Pembelajaran: Proses evaluasi untuk menilai pencapaian kompetensi siswa sesuai dengan kompetensi dasar yang telah ditetapkan. Evaluasi ini bisa dilakukan melalui tes, penugasan, proyek, atau portofolio.
Pembelajaran Berbasis Proyek: Dalam kurikulum 2024, terdapat penekanan pada pembelajaran berbasis proyek, yang memungkinkan siswa untuk mengerjakan tugas-tugas besar yang melibatkan penelitian, pengumpulan data, dan penyelesaian masalah secara kolaboratif.
D. Kegiatan Kokurikuler
Kegiatan kokurikuler adalah kegiatan yang dilakukan di luar jam pelajaran inti yang tetap memiliki kaitan dengan mata pelajaran yang diajarkan. Kegiatan kokurikuler mendukung pengembangan kompetensi dan keterampilan siswa, dan biasanya berlangsung dalam bentuk klub atau kelompok minat yang terkait dengan pelajaran tertentu. Beberapa contoh kegiatan kokurikuler yang dapat dilakukan adalah:
Kelompok Sains dan Teknologi: Kegiatan yang berfokus pada minat dan bakat siswa dalam bidang sains, matematika, atau teknologi, seperti klub robotik, klub astronomi, atau kegiatan sains eksperimental.
Kelompok Seni dan Budaya: Kegiatan yang berfokus pada pengembangan seni dan budaya, seperti tari, musik, teater, dan kerajinan tangan.
Kelompok Kewirausahaan: Kegiatan yang bertujuan untuk mengembangkan keterampilan kewirausahaan siswa, seperti pelatihan bisnis kecil atau program pengembangan produk.
E. Kegiatan Ekstrakurikuler
Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan yang dilakukan di luar jam sekolah dan memiliki tujuan untuk mengembangkan minat, bakat, dan karakter siswa. Kegiatan ekstrakurikuler bersifat lebih bebas dan fleksibel dibandingkan dengan kegiatan intrakurikuler dan kokurikuler. Beberapa contoh kegiatan ekstrakurikuler antara lain:
Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS): Sebagai wadah untuk mengembangkan kepemimpinan, manajemen organisasi, serta keterampilan dalam bekerja sama dan berkomunikasi.
Olahraga: Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kebugaran fisik dan keterampilan atletik siswa, seperti sepak bola, bola basket, atletik, atau renang.
Kegiatan Seni: Seperti paduan suara, teater, band, dan tari, yang berfungsi untuk mengembangkan bakat seni siswa.
Kegiatan Sosial dan Kepedulian: Kegiatan sosial seperti bakti sosial, penggalangan dana untuk amal, atau proyek-proyek lingkungan yang bertujuan menumbuhkan rasa peduli terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.
Kesimpulan
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 memberikan struktur yang jelas dan terintegrasi untuk kurikulum pendidikan di Indonesia, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini hingga Pendidikan Menengah. Dengan adanya kerangka dasar, struktur, dan berbagai jenis kegiatan—intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler—kurikulum ini dirancang untuk membekali siswa dengan pengetahuan, keterampilan, dan karakter yang diperlukan untuk menjadi individu yang siap menghadapi tantangan global. Kegiatan yang berbasis pada pengembangan kompetensi siswa menjadi lebih fleksibel dan kontekstual sesuai dengan kebutuhan dan minat masing-masing sekolah dan siswa.
Daftar Pustaka
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. (2024). Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
- Mulyasa, E. (2017). Pengembangan Kurikulum: Teori dan Praktek. Bandung: Remaja Rosdakarya.
- Haryanto, H. (2021). Pendidikan IPS di Indonesia: Teori dan Praktik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomemtar sesuai dengan topik artikel yang di bahas. Tidak boleh memasang link.